Sabtu, 07 Januari 2017
Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
20.25 | Diposting oleh
Unknown |
Edit Entri
1. KORUPSI
Korupsi
sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku
pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan
menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
A. Sebab-Sebab
Korupsi
1.
Gaji yang rendah
2.
Kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan
3.
Administrasi yang lamban dan
sebagainya.
B. Faktor Yang
memicu Korupsi (BPKP) :
1.
Aspek Individu Pelaku
- Sifat Tamak Manusia
- Moral yang kuat
- Penghasilan yang kurang mencukupi
- Kebutuhan hidup yang mendesak
- Gaya hidup yang konsumtif
- Malas dan tidak mau bekerja
- Ajaran Agama yang kurang di terapkan.
- Aspek Organisasi
- Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
- Sistem pengendalian manajemen lemah
- Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
- Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
- Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
- Aspek perundang-undangan yang kurang kuat
C. Akibat Korupsi
- Tata Ekonomi
- Tata Social Budaya
- Tata Politik
- Tata Administrasi
D. Cara
Mengatasi Korupsi
- Preventif
Preventif,
merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang
belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya
suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan,
dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkanRepresif
·
Represif
Represif, merupakan suatu
pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau,
merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam
represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun
ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara.
- PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah
sebuah hal terlihat benar adanya.
A.
Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
- Kebenaran
- Ketertiban Masyarakat
B.
Bentuk Pemalsuan
- Sumpah Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah
dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
- Pemalsuan Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP. Dan dibagi menjadi dua bentuk :
- Membikin Secara Meniru
- Memalsukan
- Pemalsuan Materai
Pemalsuan materai merugikan
pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai
berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.
- PEMBAJAKAN
Pembajakan
merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam
aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.
A. Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan
- Harga dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
- Dampak penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
- Resiko bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat murah
- Memiliki pasar potensial yang sangat besar
B. Beberapa Bentuk Strategi Anti Pembajakan
- Warning Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif kepada para
konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
- Withdrawal Strategy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Memberikan Contoh Tentang Perilaku Bisnis Yang Melanggar Etika
1. KORUPSI
Korupsi
sebagai tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeruk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Perilaku
pejabat publik, baik politikus maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya didi atau memperkaya mereka yang dekat dengannya dengan
menggunakan kekuasaan yang dipercayakan kepadanya.
A. Sebab-Sebab
Korupsi
1.
Gaji yang rendah
2.
Kurang sempurnanya peraturan
perundang-undangan
3.
Administrasi yang lamban dan
sebagainya.
B. Faktor Yang
memicu Korupsi (BPKP) :
1.
Aspek Individu Pelaku
- Sifat Tamak Manusia
- Moral yang kuat
- Penghasilan yang kurang mencukupi
- Kebutuhan hidup yang mendesak
- Gaya hidup yang konsumtif
- Malas dan tidak mau bekerja
- Ajaran Agama yang kurang di terapkan.
- Aspek Organisasi
- Kurang adanya sikap keteladanan pimpinan
- Tidak adanya kultur organisasi yang benar
- Sistem akuntabilitas yang benar kurang memadai
- Sistem pengendalian manajemen lemah
- Aspek Tempat Individu dan Organisasi Berada
- Nilai-nilai di komunitas kondusif untuk terjadinya korupsi
- Komunitas kurang menyadari bahwa korupsi bisa di berantas bila komunitas ikut aktif
- Aspek perundang-undangan yang kurang kuat
C. Akibat Korupsi
- Tata Ekonomi
- Tata Social Budaya
- Tata Politik
- Tata Administrasi
D. Cara
Mengatasi Korupsi
- Preventif
Preventif,
merupakan suatu pengendalian sosial yang dilakukan untuk mencegah kejadian yang
belum terjadi. Atau merupakan suatu usaha yang dilakukan sebelum terjadinya
suatu pelanggaran. Dalam preventif masyarakat atau seseorang diarahkan,
dibujuk, atau diingatkan supaya jangan melakukan pelanggaran yang telah disebutkanRepresif
·
Represif
Represif, merupakan suatu
pengendalian sosial yang dilakukan setelah terjadinya suatu pelanggaran. Atau,
merupakan usaha-usaha yang dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Dalam
represif seseorang yang telah melanggar perbuatan akan dihukum ataupun
ditangkap oleh polisi dan dijebloskan dalam penjara.
- PEMALSUAN
Tindak pidana kejahatan yang membuat seolah-olah
sebuah hal terlihat benar adanya.
A.
Pemalsuan melanggar dua norma dasar :
- Kebenaran
- Ketertiban Masyarakat
B.
Bentuk Pemalsuan
- Sumpah Palsu
Melakukan hal yang melanggar sumpah
dengan sengaja merupakan bentuk pidana. Diatur dalam pasal 242 KUHP
- Pemalsuan Uang
Diatur dalam pasal 244 KUHP. Dan dibagi menjadi dua bentuk :
- Membikin Secara Meniru
- Memalsukan
- Pemalsuan Materai
Pemalsuan materai merugikan
pemerintah karena pembelian materai adalah semacam pajak dan pemalsuan materai
berakibat berkurangnya pajak ke kas Negara. Diatur dalam pasal 253 KUHP.
- PEMBAJAKAN
Pembajakan
merupakan sebuah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai macam
aktifitas ilegal atau pemalsuan yang berkaitan dengan dunia bisnis.
A. Alasan Seseorang Melakukan Pembajakan
- Harga dapat dijual jauh lebih murah di bandingkan aslinya
- Dampak penyebaran dan perkembangan teknologi yang sangat pesat di dunia
- Resiko bisnis sangat rendah karena menjanjikan biaya produksi dan overhead yang sangat murah
- Memiliki pasar potensial yang sangat besar
B. Beberapa Bentuk Strategi Anti Pembajakan
- Warning Strategy
Perusahaan
pemegang merek asli memberikan peringatan secara aktif kepada para
konsumennya terhadap produk perusahaan tersebut yang dipalsukan.
- Withdrawal Strategy
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog List
Pages
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Design by
About Me
- Unknown
0 komentar:
Posting Komentar