Sabtu, 07 Januari 2017

PostHeaderIcon Peran Sistem Pengaturan Good Governance



2.1. Pengertian Good Governance
Good Governance adalah Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah dengan kewenangan.
rity, atau memerintah dengan kewenangn

2.2. Prinsip-Prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan di atas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep good governance sebagai kepemerintahan yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya. 


Bentuk pelayanan publik akan terlihat membawa Negara pada good governance jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik good governance itu sendiri.  Dalam hal ini ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP) :
1.     1.  Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia.Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan.

1.    2.   Rule of Law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Supremasi hukum mengandung arti:
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.


1.     3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik.

1.     4.  Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.

0 komentar:

Posting Komentar

Peran Sistem Pengaturan Good Governance



2.1. Pengertian Good Governance
Good Governance adalah Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern, yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule (memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule with authority, atau memerintah dengan kewenangan.
rity, atau memerintah dengan kewenangn

2.2. Prinsip-Prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan di atas dan sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep good governance sebagai kepemerintahan yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya. 


Bentuk pelayanan publik akan terlihat membawa Negara pada good governance jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik good governance itu sendiri.  Dalam hal ini ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP) :
1.     1.  Partisipasi
Konsep partisipasi tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia.Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan.

1.    2.   Rule of Law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Supremasi hukum mengandung arti:
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.


1.     3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik.

1.     4.  Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.

0 komentar:

Posting Komentar

Blog List

Pages

About Me

Diberdayakan oleh Blogger.

Blog Design by

About Me

Followers

Total Pageviews

Chococat is a registered trademark of Sanrio Co., Ltd. ("Sanrio"), and the images are copyrighted by Sanrio.