Sabtu, 07 Januari 2017
Peran Sistem Pengaturan Good Governance
20.10 | Diposting oleh
Unknown |
Edit Entri
2.1.
Pengertian Good Governance
Good Governance adalah Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa
Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern,
yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule
(memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule
with authority, atau memerintah dengan kewenangan.
rity, atau memerintah dengan kewenangn.
2.2. Prinsip-Prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good
Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan di atas dan
sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara
termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan administrasi negara yang mampu
mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep good governance sebagai kepemerintahan
yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya.
Bentuk pelayanan publik
akan terlihat membawa Negara pada good governance
jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik good governance itu sendiri. Dalam hal ini ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP)
:
1. 1.
Partisipasi
Konsep partisipasi
tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di
Indonesia.Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu
lingkungan kegiatan.
1. 2.
Rule of Law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa
pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi
hukum. Supremasi hukum mengandung arti:
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
1. 3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap
publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai
kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi
pelayanan publik.
1. 4.
Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus
dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest)
sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan
pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model
pelayanan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Peran Sistem Pengaturan Good Governance
2.1.
Pengertian Good Governance
Good Governance adalah Istilah Good Governance berasal dari induk bahasa
Eropa, Latin, yaitu Gubernare yang diserap oleh bahasa inggris menjadi govern,
yang berarti steer (menyetir, mengendalikan), direct (mengarahkan), atau rule
(memerintah). Penggunaan utama istilah ini dalam bahasa inggris adalah to rule
with authority, atau memerintah dengan kewenangan.
rity, atau memerintah dengan kewenangn.
2.2. Prinsip-Prinsip Good Governance
Berdasarkan pengertian Good
Governance oleh Mardiasmo dan Bank Dunia yang disebutkan di atas dan
sejalan dengan tuntutan reformasi yang berkaitan dengan aparatur Negara
termasuk daerah adalah perlunya mewujudkan administrasi negara yang mampu
mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas, dan fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka menuntut penggunaan konsep good governance sebagai kepemerintahan
yang baik relevan dan berhubungan satu dengan lainnya.
Bentuk pelayanan publik
akan terlihat membawa Negara pada good governance
jika karakteristik pelayanan publik tersebut telah sesuai dengan karakteristik good governance itu sendiri. Dalam hal ini ada Sembilan karakteristik good governance dari United Nation Development Program (UNDP)
:
1. 1.
Partisipasi
Konsep partisipasi
tentu sejalan dengan sistem pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di
Indonesia.Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu
lingkungan kegiatan.
1. 2.
Rule of Law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa
pandang buluh, yang mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi
hukum. Supremasi hukum mengandung arti:
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
1) Suatu tindakan hukunm hanya sah apabila dilakukan menurut atau berdasarkan aturan hukum tertentu (asas legalitas). Ketentuan hukum hanya dapat dikesampingkan dalam hal kepentingan umum benar-benar menghendaki atau penerapan suatu aturan hukum akan melanggar dasar-dasar keadilan yang berlaku dalam masyarakat (principles of natural justice)
2) Ada jaminan yang melindungi hak-hak setiap orang baik yang bersifat asasi maupun yang tidak asasi dari tindakan pemerintah atau pihak lainnya.
1. 3. Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap
publik sehingga dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai
kebijakan pemerintah dan organisasi badan usaha, terutama para pemberi
pelayanan publik.
1. 4.
Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus
dengan segera menyadari apa yang menjadi kepentingan public (public interest)
sehingga cepat berbenah diri. Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan
pelayanan publik harus cepat beradaptasi dalam memberikan suatu model
pelayanan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog List
Pages
About Me
- Unknown
Diberdayakan oleh Blogger.
Blog Design by
About Me
- Unknown
0 komentar:
Posting Komentar